Gugatanpraperadilan terhadap Kejagung dilayangkan oleh Jimmy Tjockrosaputra dan kawan-kawan melalui hukumnya. Gugatan praperadilan terdaftar dengan Nomor 66/ Pid.Prap / 2021/PN.Jkt.Sel pada tanggal 14 Juni 2021. Fajar Gora selaku kuasa hukum Jimmy Tjockrosaputro dan para pemohon lainnya mengatakan bahwa gugatan itu karena aset yang disita
JAKARTA, - Kuasa hukum tersangka kasus kerumunan dan penghasutan Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mempermasalahkan hakim tunggal dalam sidang gugatan praperadilan kliennya. Alamsyah menilai jika sidang praperadilan dipimpin Hakim tunggal, maka keputusannya bersifat egois dan sesuka hati. "Sesuka-suka dia hakim tunggal menerjemahkan, karena putusan praperadilan adalah final. Tidak bisa dibanding, tidak bisa dikasasi. Jadi dia tidak berpikir nanti putusan saya tidak ada yang menilai putusan praperadilan oleh Hakim tinggi," ujar Alamsyah seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 17/3/2021.Baca juga Rizieq Shihab Sempat Mengaku Sehat Usai Dinyatakan Positif Covid-19 dan Bergejala Menurut dia, perkara praperadilan akan sulit menemukan keadilan selagi dipimpin oleh hakim tunggal. Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno memutuskan gugutan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus kerumunan dan penghasutan di Petamburan, Rizieq Shihab gugur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 16/3/2021. Hakim berpendapat sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa 16/3/2021 sehingga menyebabkan gugatan praperadilan dari Rizieq Shihab gugur.“Dengan demikian berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1981 tentang kuhap hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur,” ujar Suharno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Baca juga Hakim PN Jaksel Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Gugur Suharno sempat merujuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugurnya persidangan praperadilan karena dimulainya sidang pokok perkara dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP. Dalam pasal menyatakan jika gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai. Gugatan praperadilan dari kubu Rizieq Shihab diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 3 Februari 2021 lalu dengan nomor 11/ Gugatan praperadilan kali ini dilayangkan pihak kuasa hukum Rizieq Shihab karena penangkapan dan penahanan kliennya oleh polisi.
Nanti kamis pembacaan terkait prapradilan dan sidang pokok perkara juga," ungkap Dedi. Diketahui, sidang praperadilan tersebut dipimpin langsung oleh majelis hakim, David Fredo Charles Soplanit
Soal Pilgan Materi Hukum Acara Pidana25. Bagi Hakim, surat dakwaan berfungsi sebagaia. Dasar pemeriksaan di sidang Dasar dan sekaligus menentukan ruang lingkup Menentukan ruang lingkup pemeriksaan sidangd. Jawaban a, b, dan c Dasar pemeriksaan di sidang Sidang perkara Praperadilan dipimpin oleha. Hakim Hakim Hakim Panitera PenggantiJawabanc. Hakim Perubahan surat dakwaan oleh Penuntut Umum dapat dilakukan satu kali selambat-lambatnyaa. 2 dua hari sebelum sidang 5 lima hari sebelum sidang 3 tiga hari sebelum sidang 7 tujuh hari sebelum sidang 7 tujuh hari sebelum sidang Upaya Hukum luar biasa adalaha. Kasasi demi kepentingan Peninjauan Kasasi demi kepentingan hukum dan Peninjauan Kasasi demi kepentingan hukum dan Peninjauan Perkara ditutup demi hukum apabilaa. Diputus bebas oleh Tidak cukup bukti untuk diajukan ke Terdakwa meninggal Surat dakwaan tidak Terdakwa meninggal KUHAP mengenal sistema. Jawaban a dan b Jawaban a dan b Asas Praperadilan artinya pemeriksaan dan putusan tentang sah atau tidaknya…, kecualia. Ganti rugi atau Asas-asas yang tidak tersurat akan tetapi tersirat dalam KUHAP adalaha. Asas praduga tak Asas pemeriksaan secara Asas personalitas Asas rehabilitasi atas salah Asas personalitas Kewenangan Penyidik karena kewajibannya, kecualia. Menerima laporan/ Menangkap seseorang tanpa surat Melakukan pemeriksaan dan penyitaan suratd. Mengambil sidik jari dan memotret Menangkap seseorang tanpa surat Dalam KUHAP, Penyelidik segera melakukan tindakan penyelidikan sejak Penyelidika. Mengetahui suatu peristiwa Mengetahuikelalaian Menerima laporan mengenai suatu Jawaban a dan c Jawaban a dan c Hukum pidana formal adalah peraturan yang mengatur bagaimana caranya hukum pidana yang bersifat abstrak itu harus diberlakukan secara nyata. Pendapat tersebut dikemukakan oleh ahli hukum pidana yang bernama ....a. Van Bemmelenb. Van Hattumc. Simonsd. Wiryono ProdjodikoroJawabanb. Van Hattum36. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Indonesia diatur dalam ketentuan ....a. Undang-Undang No 8 Tahun 1981b. Undang-Undang No 81 Tahun 1981c. Undang-Undang No 4 Tahun 2004d. Undang-Undang No 10 tahun 2004Jawabana. Undang-Undang No 8 Tahun 198137. Dalam ketentuan Pasal 2 ayat 4 dalam Undang-Undang No 48 Tahun 2009 memuat asas .....a. Asas oportunitasb. Asas presumption of innocentc. Asas fair, impartial, impersonal and objectived. Asas equality before the lawJawabanc. Asas fair, impartial, impersonal and objective38. Makna peradilan pidana terpadu criminal justice system berupa sinkronisasi struktural, substansial, dan kultural dikemukakan oleh ........a. Moeljatnob. Muladic. Barda Nawawi Ariefd. Nyoman Sarikat Putera JayaJawabanb. Muladi39. Penyidikan hanya dapat dilakukan oleh petugas Polri yang minimal berpangkat .......a. Sekurang-kurangnya mayorb. Sekurang-kurangnya sersanc. Sekurang-kurangnya pembantu letnan dua polisid. Sekurang-kurangnya AKBPJawabanc. Sekurang-kurangnya pembantu letnan dua polisi40. Salah satu alasan penghentian penyidikan adalaha. Jika tidak terdapat cukup Tidak adanya surat tugas/ Demi Peristiwayang diselidiki tersebut bukan merupakankejahatan beratJawabana. Jika tidak terdapat cukup Gugatan Praperadilan dapat diajukan ke Pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus, kecualia. Sah/tidaknya suatu penangkapan/ Sah/tidaknya penghentian Sah/tidaknya perikatan antara tersangka dengan Permintaan ganti rugi atau Sah/tidaknya perikatan antara tersangka dengan Penyidik dalam menggunakan wewenangnya untuk menggeledah rumah, adalaha. Berpangkat minimal Disaksikan oleh minimal 1 satu orang Menunjukkan KTP terhadap Ketua Ada surat izin dari Pengadilan Negeri setempatJawaband. Ada surat izin dari Pengadilan Negeri setempat43. Pada Pasal berapa bantuan hukum terhadap Tersangka/ Terdakwa diatur dalam KUHAPa. Pasal 50-68 Pasal 75 Pasal 69 – 74 jo. Pasal 54 Pasal 76 KUHAPJawabanc. Pasal 69 – 74 jo. Pasal 54 Kewenangan untuk melakukan penahanan dimiliki oleh instansi-instansi di bawah ini, kecualia. Penuntut Penyidik atas perintahPenyidik yang Dalam KUHAP pihak yang berwenang melakukan Penyelidikan diatur dalam ketentuan ...a. Pasal 1 angka 1b. Pasal 1 angka 2c. Pasal 1 angka 3d. Pasal 1 angka 4Jawaband. Pasal 1 angka 446. Di bawah ini yang merupakan kewenangan penyelidik berdasarkan perintah penyidik adalah ....a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaanb. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawabc. Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal dirid. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidanaJawabana. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan47. Alasan mengapa melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa menurut Pasal 21 ayat 1 KUHAP adalah ....a. Tersangka/terdakwa dikhawatirkan melarikan dirib. Tersangka/terdakwa dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang buktic. Tersangka/terdakwa dikhawatirkan akan melakukan lagi tindak pidanad. Semua jawaban benarJawaband. Semua jawaban benar
Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Yayasan Mega Bintang 1997 terhadap Polresta Surakarta, Senin (29/3). Gugatan dilayangkan atas kasus penangkapan Arkham Mukim, warga Slawi, Kendal, yang menghina Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial.. Sidang dengan agenda pembacaan permohonan oleh penggugat dipimpin hakim
Mekanisme dari pembentukan pra peradilan menurut Pedoman Pelaksanaan KUHAP adalah untuk kepentingan perlindungan atas hak asasi manusia tersangka maupun terdakwa dalam suatu proses praperadilan diatur dalam Pasal 1 butir 10 dan Pasal 11 KUHAP. Hukum acara pidana Indonesia mengenal suatu mekanisme pengujian terhadap sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan dan permintaan ganti rugi, rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke praperadilan diajukan dan diroses sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan. Oleh sebab itu, dinamakan pra atau sebelum dan peradilan atau persidangan. Praperadilan juga menjadi upaya dari pemerintah untuk memperbaiki hukum acara pidana peninggalan Belanda atau Herzienner Inlands Reglement HIR.Karena di dalam hukum acara pidana sering terjadi upaya paksa oleh aparat penegak hukum yang dilakukan tanpa menghormati hak asasi manusia, sehingga dibentuklah praperadilan dalam rangka mengawasi tindakan JugaKorban Tewas Jadi Tersangka, Pakar Itu Penghinaan, Tidak Adil, dan Tidak BeradabKasus Kecelakaan Mahasiswa UI Harus Dituntaskan dengan AdilPenasihat Hukum Persoalkan Penanganan Kasus Tertabraknya Mahasiswa UIMengutip Pasal 1 angka 10 KUHAP, praperadilan adalah wewenang hakim untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Kemudian, untuk pihak-pihak yang dapat mengajukan praperadilan, diantaranyaPermintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya Pasal 79 KUHAP.Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya Pasal 80 KUHAP.Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebut alasannya Pasal 81 KUHAP.Dalam Pasal 78 ayat 2 KUHAP, praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang panitera. Untuk acara pemeriksaan praperadilan dijelaskan dalam Pasal 82 ayat 1 KUHAP, yaituDalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dan tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang tersebut dilakukan dengan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan pra peradilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan dari pembentukan praperadilan menurut Pedoman Pelaksanaan KUHAP adalah untuk kepentingan perlindungan atas hak asasi manusia tersangka maupun terdakwa dalam suatu proses praperadilan harus mendapat perhatian dan tempat yang khusus, karena tanpa suatu pengawasan yang ketat tidak mustahil hak asasi manusia akan ditindas oleh kekuasaan. Praperadilan juga berupaya untuk mengurangi timbulnya penyalahgunaan kekuasaan oleh penyidik dalam melakukan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, serta penghentian penuntutan.
Sidangpraperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti. Sidang beragendakan jawaban dari pihak termohon. Dalam perkara ini ialah polisi. Perbesar. Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Sabtu, 26 November 2022 0700 WIB Hakim Agung MA, Gazalba Saleh, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022. Gazalba Saleh, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung MA nonaktif, Sudrajad Dimyati, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto Iklan Jakarta - Hakim Agung Gazalba Saleh resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan PN Jaksel. Gazallba menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPKBerdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP PN Jaksel, gugatan didaftarkan pada Jumat 25 November 2022. Gazalba dalam hal ini berstatus sebagai pemohon dengan nomor perkara 110/ PN Jaksel, Djuyamto, mengungkapkan bahwa termohon dalam gugatan ini adalah KPK. Sidang pertama ini rencanya akan dilaksanakan pada Senin, 12 Desember 2022. Sidang akan dipimpin Hakim Hariyadi dan dibantu oleh panitera Nana."Sidang pertama. Praperadilan," kata Djuyamto lewat pesan tertulis pada Jumat 25 November gugatanAdapun isi petitum Gazalba Saleh sebagai berikut 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor B/714/ tanggal 01 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai Tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat. 3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon. 5. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. 6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada tanggapan KPK 12 Selanjutnya Artikel Terkait Kementerian ESDM Bakal Berhentikan 10 Pegawai yang Terjerat Kasus Korupsi Tukin 2 jam lalu Gelar Aksi Cap Jempol Darah Lawan PK Moeldoko, Partai Demokrat Akan Bergelombang Tiap Minggu 5 jam lalu Denny Indrayana sudah 2 Kali Akui Dapat Informasi, Kali Ini soal Syahrul Yasin Limpo 6 jam lalu Syahrul Yasin Limpo Singgung Unsur Politik Kasusnya di KPK 8 jam lalu KPK Panggil Ulang Mentan Syahrul Yasin Limpo Senin Depan 8 jam lalu Dipanggil KPK, Syahrul Yasin Limpo Hadiri Pertemuan Menteri Pertanian G20 10 jam lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan Kementerian ESDM Bakal Berhentikan 10 Pegawai yang Terjerat Kasus Korupsi Tukin 2 jam lalu Kementerian ESDM Bakal Berhentikan 10 Pegawai yang Terjerat Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM bakal memberhentikan 10 pegawainya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Gelar Aksi Cap Jempol Darah Lawan PK Moeldoko, Partai Demokrat Akan Bergelombang Tiap Minggu 5 jam lalu Gelar Aksi Cap Jempol Darah Lawan PK Moeldoko, Partai Demokrat Akan Bergelombang Tiap Minggu Umar menjelaskan, belum pastinya putusan PK Moeldoko ini membuat para kader Partai Demokrat gelisah. Suara para keder difasilitasi. Denny Indrayana sudah 2 Kali Akui Dapat Informasi, Kali Ini soal Syahrul Yasin Limpo 6 jam lalu Denny Indrayana sudah 2 Kali Akui Dapat Informasi, Kali Ini soal Syahrul Yasin Limpo Denny Indrayana sudah dua kali mengaku mendapatkan informasi. Sebelumnya soal putusan MK. KIni soal KPK tengah membidik Syahrul Yasin Limpo. Syahrul Yasin Limpo Singgung Unsur Politik Kasusnya di KPK 8 jam lalu Syahrul Yasin Limpo Singgung Unsur Politik Kasusnya di KPK Syahrul Yasin Limpo meminta KPK memeriksanya pada 27 Juni 2023. Namun, KPK memutuskan untuk memanggil ulang Yasin Limpo pada Senin. KPK Panggil Ulang Mentan Syahrul Yasin Limpo Senin Depan 8 jam lalu KPK Panggil Ulang Mentan Syahrul Yasin Limpo Senin Depan Syahrul Yasin Limpo mengatakan tak bisa hadir dalam pemeriksaan itu gara-gara tugas negara. Dipanggil KPK, Syahrul Yasin Limpo Hadiri Pertemuan Menteri Pertanian G20 10 jam lalu Dipanggil KPK, Syahrul Yasin Limpo Hadiri Pertemuan Menteri Pertanian G20 KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Syahrul Yasin Limpo hari ini untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Syahrul Yasin Limpo Minta KPK Undur Pemeriksaannya Jadi 27 Juni 10 jam lalu Syahrul Yasin Limpo Minta KPK Undur Pemeriksaannya Jadi 27 Juni KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Syahrul Yasin Limpo hari ini untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo Ada Tugas Negara 10 jam lalu Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo Ada Tugas Negara Mentan Syahrul dijadwalkan hadir di KPK pada Jumat, 16 Juni 2023. Mentan Syahrul Yasin Limpo Buka Suara soal Alasan Tak Datang ke KPK 10 jam lalu Mentan Syahrul Yasin Limpo Buka Suara soal Alasan Tak Datang ke KPK Syahrul Yasin Limpo mengatakan mengorhormati dan akan kooperatif dengan proses hukum di KPK. Dipanggil KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo Pergi ke India 11 jam lalu Dipanggil KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo Pergi ke India Kasus yang menyeret Syahrul Yasin Limpo ditengarai merupakan kasus penyalahgunaan SPJ, suap-menyuap, gratifikasi dan penggabungan beberapa perkara.
Hakimyang duduk dalam pemeriksaan sidang Praperadilan adalah hakim tunggal. Semua permohonan yang diajukan kepada Praperadilan, diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 78 ayat (2), yang berbunyi "Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang
– Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri dalam memeriksa dan memutuskan tentang adanya kekurangan atau kesalahan dalam proses berjalannya perkara menjadi alat koreksi terhadap tindakan para penegak hukum. Aturan mengenai praperadilan tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP. Dalam Pasal 1 angka 10, terdapat beberapa obyek praperadilan, yaitu sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi atas dihentikannya perkara pidana pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Praperadilan terkait sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan dapat diajukan atas permintaan tersangka, keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka. Baca juga Indra Kenz Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pertimbangkan Praperadilan Tersangka, keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka juga dapat mengajukan praperadilan mengenai permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi karena perkaranya tidak diajukan ke itu, praperadilan atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik, penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan, misalnya saksi korban. Dalam proses pemeriksaannya, praperadilan dipimpin hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri. Saat melaksanakan tugas, hakim tersebut dibantu oleh seorang panitera. Hakim yang ditunjuk kemudian menetapkan hari sidang dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, sekaligus melakukan pemanggilan terhadap pemohon dan termohon praperadilan untuk didengar keterangannya. Dalam waktu paling lambat tujuh hari, hakim harus sudah menjatuhkan putusannya. Putusan ini tidak dapat dimintakan banding, kecuali putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan. Untuk putusan ini, pemohon dapat meminta banding sebagai putusan akhir ke pengadilan tinggi. Referensi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Mahkamah Agung RI. 2008. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II. Jakarta Mahkamah Agung RI. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.