Selanjutnya di tempat yang sama, gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab dinyatakan gugur oleh Hakim tunggal Suharno, Rabu (17/3/2021).. Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, mempermasalahkan sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal. "Seyogianya Pasal 78 ayat 2, Hakim tidak boleh tunggal," kata Alamsyah di seusai sidang putusan praperadilan hari ini.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Priyo Handoko SS, Ketua Pusat Studi Hukum Dan Ham GP Ansor Surabaya Pada Tulisan kecil dan sederhana ini saya tidak mengomentari kasus yang terjadi pada Budi Gunawan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Saya hanya akan bicara tentang Kewenangan Pengadilan Negeri terkait Hukum Acara Pidana. Sebelum menjadi Dosen PNS di UIN Surabaya saya seorang Advokat yang berkantor di Surabaya. Saya sebagai seorang Advokat sejak tahun 1990 sampai dengan tahun 2010. Saya praktek sudah 20 tahun dan menangani perkara pidana ratusan perkara baik Pidana Umum maupun Pidana Khusus. Disamping sebagai Advokat saya juga mengajar di Fakultas Hukum UWKS dan UNMER Malang. Singkatnya saya punya sedikit pengalaman mengajar dan praktek. Tulisan ini murni mengangkat pengalaman dan tidak memihak pada BG maupun KPK. Saya salah satu warga masyarakat yang mendukung KPK karena secara Yuridis lembaga KPK masih eksis. Saya juga mendukung Lembaga Polri agar kuat dan berwibawa sebagai penegak hokum di Indonesia. Keinginan saya KPK kuat, Polri Kuat dan berwibawa. Terkait kewenangan Pengadilan Negeri Untuk Mengadili kita dapat melihat pada Bab X KUHAP. Dalam Pasal 77 KUHAP disebutkan dengan jelas asas sense clear, bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; kerugian dan atau rehabilitasibagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Wewenang Pengadilan Negeri yang tersebut dalam pasal ini sebenarnya boleh dikatakan suatu wewenang khusus, yaitu wewenang untuk mengadili perkara atau sengketa yang timbul khusus akibat penyidikan dan penuntutan perkara pidana lihat R Soesilo; 1986 hal 72. Sidang Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri. Proses Praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal dengan maksud tercapai asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan yang bertujuan menjamin keadilan dan kepastian hokum. Perkara Praperadilan yang ditangani Hakim Ripin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin 16-2-2015, saya melihat siaran langsung pembacaan Putusan lewat TV One, yang isinya kurang lebihnya sebagai berikut permohonan Budi Gunawan dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak surat perintah penyidikan yang menetapkan Budi Gunawan tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hokum karena itu penetapan a qou tidak mempunyai kekuatan penyidikan yang dilakukan KPK terkait peristiwa pidana terkait UU tentang Pemberantasan Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hokum karena itu penyidikan tak mempunyai kekuatan hokum penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut berkaitan dengan penetapan tersangka pada diri pemohon oleh biaya perkara kepada Negara sebesar nihil. Apabila kita kaji secara obyektif, bahwa obyek perkara Praperadilan sudah diatur secara tegas dalam Pasal 77 KUHAP. Diluar ketentuan dari Pasal 77 KUHAP bukan merupakan obyek Praperadilan. Sedangkan keputusan Praperadilan oleh Hakim Ripin Rizaldi sudah diluar ketentuan Pasal 77 KUHAP. Jika terjadi masalah seperti ini maka kita masih dapat berharap kepada Mahkamah Agung untuk melakukan kewenangannya sabagai lembaga Pengadilan Tertinggi. Secara Yuridis kita faham sampai saat ini Budi Gunawan TIDAK BERSALAH. Yang saya permasalahkan dalam tulisan ini adalah Hakim Ripin Rizaldi membuat keputusan diluar Sistem Hukum yang ada. Dengan keputusan ini maka dalam acara Pidana Tidak ada kepastian hokum. Padahal dalam perkara Pidana asas Legalitas merupakan asas terpenting. Lihat Catatan Selengkapnya
Sebagaikuasa hukum ESS, dia akan melakukan perlawaan terkait praperadilan yang sudah diterima, status tersangkanya gugur. "Perkara Pak Edward sudah diputuskan pada pra peradilan Jakarta Selatan, dikabulkan. Diminta supaya perkara ini dihentikan dan dicabut dari register perkara. Tapi kemudian oleh jaksa ngotot dilanjutkan," jelasnya. Salah satu masalah dasar yang sering menjadi perdebatan hangat adalah mengenai upaya paksa yang dilakukan oleh para pejabat penegak hukum, terutama Penyidik dan Penuntut Umum. Secara umum, upaya paksa yang dikenal dalam sistem peradilan pidana modern di dunia ini adalah upaya paksa di bidang penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan paksa yang dilakukan oleh para pejabat penegak hukum seharusnya berada di bawah pengawasan Pengadilan judicial scrutiny. Seharusnya tak ada satupun upaya paksa yang dapat lepas dari pengawasan Pengadilan sehingga upaya paksa tersebut tidak dilakukan secara sewenang-wenang yang berakibat dilanggarnya hak–hak dan kebebasan sipil dari kenyataannya, dalam proses penegakan hukum pidana seseorang sering ditangkap dan ditahan tanpa adanya surat perintah penangkapan dan/atau penahanan. Bahkan proses penangkapannya sering pula dilakukan tanpa mengindahkan hak-hak asasi manusia, atau melanggar pasal 18 ayat 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terkait asas praduga tak bersalah, yang berbunyi”Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.Berdasarkan pasal 4 UU yang sama, setiap orang memiliki ”hak untuk tidak disiksa” dalam penegakan hukum. Lebih lanjut, dalam pasal 9 ayat 2 UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pejabat yang melanggar ketentuan tersebut di atas bukan lagi dapat dipidana akan tetapi ”dipidana”.Sistem hukum acara pidana di Indonesia pada dasarnya telah mengakui mekanisme komplain/perlawanan terhadap tindakan upaya paksa dari aparat penegak hukum, khususnya terkait dengan penangkapan dan penahanan, yang terwujud melalui upaya yang dikenal praperadilan. Praperadilan sebagai sarana komplain/perlawanan terhadap perampasan kebebasan sipil seseorang, yang mungkin dilakukan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak praperadilan, pasal 1 angka 10 KUHAP menyebutkan praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentangsah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke putusan Mahkamah Konstitusi MK mengenai uji materi atas KUHAP, MK menyatakan bahwa praperadilan merupakan suatau terobosan baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. MK menegaskan, pada dasarnya setiap tindakan upaya paksa, seperti penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan adalah perampasan HAM, sehingga dengan adanya praperadilan diharapkan pemeriksaan perkara pidana dapat berjalan sesuai dengan peraturan hukum yang dalam praktikPihak-pihak yang dapat mengajukan praperadilan adalah sebagai berikutPermintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya pasal 79 KUHAP.Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya pasal 80 KUHAP.Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya pasal 81 KUHAP.Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera pasal 78 ayat 2 KUHAP.Acara pemeriksaan praperadilan dijelaskan dalam pasal 82 ayat 1 KUHAP yaitu sebagai berikutdalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dan tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang;pemeriksaan tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur;putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untu itu diajukan permintaan sah atau tidaknya Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3 merupakan salah satu lingkup wewenang praperadilan. Pihak penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan permintaan pemeriksaan praperadilan tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan. Permintaan tersebut diajukan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya pasal 1 angka 10 huruf b jo. pasal 78 KUHAP.Upaya Hukum PraperadilanBerdasarkan pasal 83 ayat 1 KUHAP, putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 79, pasal 80, dan pasal 81 KUHAP tidak dapat dimintakan banding. Namun, dalam ayat berikutnya ditentukan pengecualian, yaitu dalam hal putusan praperadilan itu menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang pasal 45 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung disebutkan, salah satu perkara yang tidak boleh diajukan kasasi adalah putusan praperadilan. Mahkamah Konstitusi melalui putusan No 65/PUU-IX/2011 menyatakan, aturan hak banding kepada penyidik/penuntut umum seperti yang diatur dalam pasal 83 ayat 2 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, putusan praperadilan langsung berkekuatan hukum tetap. Pembatasan upaya hukum ini tidaklah dimaksudkan membatasi keinginan para pihak untuk memperoleh keadilan, tetapi semata-mata dimaksudkan untuk mewujudkan “acara cepat” untuk memperoleh kepastian hukum dalam waktu yang relatif masih menjadi pertanyaan, apakah terhadap putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap itu bisa diajukan peninjauan kembali PK. Menurut aturan tentang PK, suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan PK. Perdebatan ini kelihatannya disikapi oleh MA dalam rapat pleno kamar 8-11 Maret 2012 yang menentukan bahwa “berdasarkan ketentuan pasal 45 A UU No. 5 Tahun 2004 bahwa terhadap perkara-perkara praperadilan tidak dapat diajukan kasasi apalagi peninjauan kembali”.Semoga bermanfaat,FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES You may also like
Gugatanpraperadilan terhadap Kejagung dilayangkan oleh Jimmy Tjockrosaputra dan kawan-kawan melalui hukumnya. Gugatan praperadilan terdaftar dengan Nomor 66/ Pid.Prap / 2021/PN.Jkt.Sel pada tanggal 14 Juni 2021. Fajar Gora selaku kuasa hukum Jimmy Tjockrosaputro dan para pemohon lainnya mengatakan bahwa gugatan itu karena aset yang disita
JAKARTA, - Kuasa hukum tersangka kasus kerumunan dan penghasutan Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mempermasalahkan hakim tunggal dalam sidang gugatan praperadilan kliennya. Alamsyah menilai jika sidang praperadilan dipimpin Hakim tunggal, maka keputusannya bersifat egois dan sesuka hati. "Sesuka-suka dia hakim tunggal menerjemahkan, karena putusan praperadilan adalah final. Tidak bisa dibanding, tidak bisa dikasasi. Jadi dia tidak berpikir nanti putusan saya tidak ada yang menilai putusan praperadilan oleh Hakim tinggi," ujar Alamsyah seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 17/3/2021.Baca juga Rizieq Shihab Sempat Mengaku Sehat Usai Dinyatakan Positif Covid-19 dan Bergejala Menurut dia, perkara praperadilan akan sulit menemukan keadilan selagi dipimpin oleh hakim tunggal. Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno memutuskan gugutan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus kerumunan dan penghasutan di Petamburan, Rizieq Shihab gugur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 16/3/2021. Hakim berpendapat sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa 16/3/2021 sehingga menyebabkan gugatan praperadilan dari Rizieq Shihab gugur.“Dengan demikian berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1981 tentang kuhap hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur,” ujar Suharno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Baca juga Hakim PN Jaksel Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Gugur Suharno sempat merujuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugurnya persidangan praperadilan karena dimulainya sidang pokok perkara dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP. Dalam pasal menyatakan jika gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai. Gugatan praperadilan dari kubu Rizieq Shihab diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 3 Februari 2021 lalu dengan nomor 11/ Gugatan praperadilan kali ini dilayangkan pihak kuasa hukum Rizieq Shihab karena penangkapan dan penahanan kliennya oleh polisi.
Nanti kamis pembacaan terkait prapradilan dan sidang pokok perkara juga," ungkap Dedi. Diketahui, sidang praperadilan tersebut dipimpin langsung oleh majelis hakim, David Fredo Charles Soplanit
Soal Pilgan Materi Hukum Acara Pidana25. Bagi Hakim, surat dakwaan berfungsi sebagaia. Dasar pemeriksaan di sidang Dasar dan sekaligus menentukan ruang lingkup Menentukan ruang lingkup pemeriksaan sidangd. Jawaban a, b, dan c Dasar pemeriksaan di sidang Sidang perkara Praperadilan dipimpin oleha. Hakim Hakim Hakim Panitera PenggantiJawabanc. Hakim Perubahan surat dakwaan oleh Penuntut Umum dapat dilakukan satu kali selambat-lambatnyaa. 2 dua hari sebelum sidang 5 lima hari sebelum sidang 3 tiga hari sebelum sidang 7 tujuh hari sebelum sidang 7 tujuh hari sebelum sidang Upaya Hukum luar biasa adalaha. Kasasi demi kepentingan Peninjauan Kasasi demi kepentingan hukum dan Peninjauan Kasasi demi kepentingan hukum dan Peninjauan Perkara ditutup demi hukum apabilaa. Diputus bebas oleh Tidak cukup bukti untuk diajukan ke Terdakwa meninggal Surat dakwaan tidak Terdakwa meninggal KUHAP mengenal sistema. Jawaban a dan b Jawaban a dan b Asas Praperadilan artinya pemeriksaan dan putusan tentang sah atau tidaknya…, kecualia. Ganti rugi atau Asas-asas yang tidak tersurat akan tetapi tersirat dalam KUHAP adalaha. Asas praduga tak Asas pemeriksaan secara Asas personalitas Asas rehabilitasi atas salah Asas personalitas Kewenangan Penyidik karena kewajibannya, kecualia. Menerima laporan/ Menangkap seseorang tanpa surat Melakukan pemeriksaan dan penyitaan suratd. Mengambil sidik jari dan memotret Menangkap seseorang tanpa surat Dalam KUHAP, Penyelidik segera melakukan tindakan penyelidikan sejak Penyelidika. Mengetahui suatu peristiwa Mengetahuikelalaian Menerima laporan mengenai suatu Jawaban a dan c Jawaban a dan c Hukum pidana formal adalah peraturan yang mengatur bagaimana caranya hukum pidana yang bersifat abstrak itu harus diberlakukan secara nyata. Pendapat tersebut dikemukakan oleh ahli hukum pidana yang bernama ....a. Van Bemmelenb. Van Hattumc. Simonsd. Wiryono ProdjodikoroJawabanb. Van Hattum36. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Indonesia diatur dalam ketentuan ....a. Undang-Undang No 8 Tahun 1981b. Undang-Undang No 81 Tahun 1981c. Undang-Undang No 4 Tahun 2004d. Undang-Undang No 10 tahun 2004Jawabana. Undang-Undang No 8 Tahun 198137. Dalam ketentuan Pasal 2 ayat 4 dalam Undang-Undang No 48 Tahun 2009 memuat asas .....a. Asas oportunitasb. Asas presumption of innocentc. Asas fair, impartial, impersonal and objectived. Asas equality before the lawJawabanc. Asas fair, impartial, impersonal and objective38. Makna peradilan pidana terpadu criminal justice system berupa sinkronisasi struktural, substansial, dan kultural dikemukakan oleh ........a. Moeljatnob. Muladic. Barda Nawawi Ariefd. Nyoman Sarikat Putera JayaJawabanb. Muladi39. Penyidikan hanya dapat dilakukan oleh petugas Polri yang minimal berpangkat .......a. Sekurang-kurangnya mayorb. Sekurang-kurangnya sersanc. Sekurang-kurangnya pembantu letnan dua polisid. Sekurang-kurangnya AKBPJawabanc. Sekurang-kurangnya pembantu letnan dua polisi40. Salah satu alasan penghentian penyidikan adalaha. Jika tidak terdapat cukup Tidak adanya surat tugas/ Demi Peristiwayang diselidiki tersebut bukan merupakankejahatan beratJawabana. Jika tidak terdapat cukup Gugatan Praperadilan dapat diajukan ke Pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus, kecualia. Sah/tidaknya suatu penangkapan/ Sah/tidaknya penghentian Sah/tidaknya perikatan antara tersangka dengan Permintaan ganti rugi atau Sah/tidaknya perikatan antara tersangka dengan Penyidik dalam menggunakan wewenangnya untuk menggeledah rumah, adalaha. Berpangkat minimal Disaksikan oleh minimal 1 satu orang Menunjukkan KTP terhadap Ketua Ada surat izin dari Pengadilan Negeri setempatJawaband. Ada surat izin dari Pengadilan Negeri setempat43. Pada Pasal berapa bantuan hukum terhadap Tersangka/ Terdakwa diatur dalam KUHAPa. Pasal 50-68 Pasal 75 Pasal 69 – 74 jo. Pasal 54 Pasal 76 KUHAPJawabanc. Pasal 69 – 74 jo. Pasal 54 Kewenangan untuk melakukan penahanan dimiliki oleh instansi-instansi di bawah ini, kecualia. Penuntut Penyidik atas perintahPenyidik yang Dalam KUHAP pihak yang berwenang melakukan Penyelidikan diatur dalam ketentuan ...a. Pasal 1 angka 1b. Pasal 1 angka 2c. Pasal 1 angka 3d. Pasal 1 angka 4Jawaband. Pasal 1 angka 446. Di bawah ini yang merupakan kewenangan penyelidik berdasarkan perintah penyidik adalah ....a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaanb. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawabc. Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal dirid. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidanaJawabana. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan47. Alasan mengapa melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa menurut Pasal 21 ayat 1 KUHAP adalah ....a. Tersangka/terdakwa dikhawatirkan melarikan dirib. Tersangka/terdakwa dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang buktic. Tersangka/terdakwa dikhawatirkan akan melakukan lagi tindak pidanad. Semua jawaban benarJawaband. Semua jawaban benar Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Yayasan Mega Bintang 1997 terhadap Polresta Surakarta, Senin (29/3). Gugatan dilayangkan atas kasus penangkapan Arkham Mukim, warga Slawi, Kendal, yang menghina Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial.. Sidang dengan agenda pembacaan permohonan oleh penggugat dipimpin hakim Mekanisme dari pembentukan pra peradilan menurut Pedoman Pelaksanaan KUHAP adalah untuk kepentingan perlindungan atas hak asasi manusia tersangka maupun terdakwa dalam suatu proses praperadilan diatur dalam Pasal 1 butir 10 dan Pasal 11 KUHAP. Hukum acara pidana Indonesia mengenal suatu mekanisme pengujian terhadap sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan dan permintaan ganti rugi, rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke praperadilan diajukan dan diroses sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan. Oleh sebab itu, dinamakan pra atau sebelum dan peradilan atau persidangan. Praperadilan juga menjadi upaya dari pemerintah untuk memperbaiki hukum acara pidana peninggalan Belanda atau Herzienner Inlands Reglement HIR.Karena di dalam hukum acara pidana sering terjadi upaya paksa oleh aparat penegak hukum yang dilakukan tanpa menghormati hak asasi manusia, sehingga dibentuklah praperadilan dalam rangka mengawasi tindakan JugaKorban Tewas Jadi Tersangka, Pakar Itu Penghinaan, Tidak Adil, dan Tidak BeradabKasus Kecelakaan Mahasiswa UI Harus Dituntaskan dengan AdilPenasihat Hukum Persoalkan Penanganan Kasus Tertabraknya Mahasiswa UIMengutip Pasal 1 angka 10 KUHAP, praperadilan adalah wewenang hakim untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Kemudian, untuk pihak-pihak yang dapat mengajukan praperadilan, diantaranyaPermintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya Pasal 79 KUHAP.Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya Pasal 80 KUHAP.Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebut alasannya Pasal 81 KUHAP.Dalam Pasal 78 ayat 2 KUHAP, praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang panitera. Untuk acara pemeriksaan praperadilan dijelaskan dalam Pasal 82 ayat 1 KUHAP, yaituDalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dan tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang tersebut dilakukan dengan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan pra peradilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan dari pembentukan praperadilan menurut Pedoman Pelaksanaan KUHAP adalah untuk kepentingan perlindungan atas hak asasi manusia tersangka maupun terdakwa dalam suatu proses praperadilan harus mendapat perhatian dan tempat yang khusus, karena tanpa suatu pengawasan yang ketat tidak mustahil hak asasi manusia akan ditindas oleh kekuasaan. Praperadilan juga berupaya untuk mengurangi timbulnya penyalahgunaan kekuasaan oleh penyidik dalam melakukan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, serta penghentian penuntutan. Sidangpraperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti. Sidang beragendakan jawaban dari pihak termohon. Dalam perkara ini ialah polisi. Perbesar. Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto Sabtu, 26 November 2022 0700 WIB Hakim Agung MA, Gazalba Saleh, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022. Gazalba Saleh, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung MA nonaktif, Sudrajad Dimyati, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto Iklan Jakarta - Hakim Agung Gazalba Saleh resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan PN Jaksel. Gazallba menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPKBerdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP PN Jaksel, gugatan didaftarkan pada Jumat 25 November 2022. Gazalba dalam hal ini berstatus sebagai pemohon dengan nomor perkara 110/ PN Jaksel, Djuyamto, mengungkapkan bahwa termohon dalam gugatan ini adalah KPK. Sidang pertama ini rencanya akan dilaksanakan pada Senin, 12 Desember 2022. Sidang akan dipimpin Hakim Hariyadi dan dibantu oleh panitera Nana."Sidang pertama. Praperadilan," kata Djuyamto lewat pesan tertulis pada Jumat 25 November gugatanAdapun isi petitum Gazalba Saleh sebagai berikut 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor B/714/ tanggal 01 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai Tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat. 3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon. 5. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. 6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada tanggapan KPK 12 Selanjutnya Artikel Terkait Kementerian ESDM Bakal Berhentikan 10 Pegawai yang Terjerat Kasus Korupsi Tukin 2 jam lalu Gelar Aksi Cap Jempol Darah Lawan PK Moeldoko, Partai Demokrat Akan Bergelombang Tiap Minggu 5 jam lalu Denny Indrayana sudah 2 Kali Akui Dapat Informasi, Kali Ini soal Syahrul Yasin Limpo 6 jam lalu Syahrul Yasin Limpo Singgung Unsur Politik Kasusnya di KPK 8 jam lalu KPK Panggil Ulang Mentan Syahrul Yasin Limpo Senin Depan 8 jam lalu Dipanggil KPK, Syahrul Yasin Limpo Hadiri Pertemuan Menteri Pertanian G20 10 jam lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan Kementerian ESDM Bakal Berhentikan 10 Pegawai yang Terjerat Kasus Korupsi Tukin 2 jam lalu Kementerian ESDM Bakal Berhentikan 10 Pegawai yang Terjerat Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM bakal memberhentikan 10 pegawainya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Gelar Aksi Cap Jempol Darah Lawan PK Moeldoko, Partai Demokrat Akan Bergelombang Tiap Minggu 5 jam lalu Gelar Aksi Cap Jempol Darah Lawan PK Moeldoko, Partai Demokrat Akan Bergelombang Tiap Minggu Umar menjelaskan, belum pastinya putusan PK Moeldoko ini membuat para kader Partai Demokrat gelisah. Suara para keder difasilitasi. Denny Indrayana sudah 2 Kali Akui Dapat Informasi, Kali Ini soal Syahrul Yasin Limpo 6 jam lalu Denny Indrayana sudah 2 Kali Akui Dapat Informasi, Kali Ini soal Syahrul Yasin Limpo Denny Indrayana sudah dua kali mengaku mendapatkan informasi. Sebelumnya soal putusan MK. KIni soal KPK tengah membidik Syahrul Yasin Limpo. Syahrul Yasin Limpo Singgung Unsur Politik Kasusnya di KPK 8 jam lalu Syahrul Yasin Limpo Singgung Unsur Politik Kasusnya di KPK Syahrul Yasin Limpo meminta KPK memeriksanya pada 27 Juni 2023. Namun, KPK memutuskan untuk memanggil ulang Yasin Limpo pada Senin. KPK Panggil Ulang Mentan Syahrul Yasin Limpo Senin Depan 8 jam lalu KPK Panggil Ulang Mentan Syahrul Yasin Limpo Senin Depan Syahrul Yasin Limpo mengatakan tak bisa hadir dalam pemeriksaan itu gara-gara tugas negara. Dipanggil KPK, Syahrul Yasin Limpo Hadiri Pertemuan Menteri Pertanian G20 10 jam lalu Dipanggil KPK, Syahrul Yasin Limpo Hadiri Pertemuan Menteri Pertanian G20 KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Syahrul Yasin Limpo hari ini untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Syahrul Yasin Limpo Minta KPK Undur Pemeriksaannya Jadi 27 Juni 10 jam lalu Syahrul Yasin Limpo Minta KPK Undur Pemeriksaannya Jadi 27 Juni KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Syahrul Yasin Limpo hari ini untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo Ada Tugas Negara 10 jam lalu Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo Ada Tugas Negara Mentan Syahrul dijadwalkan hadir di KPK pada Jumat, 16 Juni 2023. Mentan Syahrul Yasin Limpo Buka Suara soal Alasan Tak Datang ke KPK 10 jam lalu Mentan Syahrul Yasin Limpo Buka Suara soal Alasan Tak Datang ke KPK Syahrul Yasin Limpo mengatakan mengorhormati dan akan kooperatif dengan proses hukum di KPK. Dipanggil KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo Pergi ke India 11 jam lalu Dipanggil KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo Pergi ke India Kasus yang menyeret Syahrul Yasin Limpo ditengarai merupakan kasus penyalahgunaan SPJ, suap-menyuap, gratifikasi dan penggabungan beberapa perkara. Hakimyang duduk dalam pemeriksaan sidang Praperadilan adalah hakim tunggal. Semua permohonan yang diajukan kepada Praperadilan, diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 78 ayat (2), yang berbunyi "Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang – Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri dalam memeriksa dan memutuskan tentang adanya kekurangan atau kesalahan dalam proses berjalannya perkara menjadi alat koreksi terhadap tindakan para penegak hukum. Aturan mengenai praperadilan tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP. Dalam Pasal 1 angka 10, terdapat beberapa obyek praperadilan, yaitu sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi atas dihentikannya perkara pidana pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Praperadilan terkait sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan dapat diajukan atas permintaan tersangka, keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka. Baca juga Indra Kenz Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pertimbangkan Praperadilan Tersangka, keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka juga dapat mengajukan praperadilan mengenai permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi karena perkaranya tidak diajukan ke itu, praperadilan atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik, penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan, misalnya saksi korban. Dalam proses pemeriksaannya, praperadilan dipimpin hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri. Saat melaksanakan tugas, hakim tersebut dibantu oleh seorang panitera. Hakim yang ditunjuk kemudian menetapkan hari sidang dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, sekaligus melakukan pemanggilan terhadap pemohon dan termohon praperadilan untuk didengar keterangannya. Dalam waktu paling lambat tujuh hari, hakim harus sudah menjatuhkan putusannya. Putusan ini tidak dapat dimintakan banding, kecuali putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan. Untuk putusan ini, pemohon dapat meminta banding sebagai putusan akhir ke pengadilan tinggi. Referensi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Mahkamah Agung RI. 2008. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II. Jakarta Mahkamah Agung RI. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Sidangpraperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi ini beragendakan pembacaan permohonan gugatan oleh kuasa hukum calon kapolri Budi Gunawan serta tanggapan KPK atas permohonan tersebut. Sarpin dalam persidangan juga memastikan akan memeriksa perkara kasus ini secara adil. "Semua mata dunia tertuju ke sini sekarang, jadi
Denpasar - Anggota DPRD Bali I Wayan Disel Astawa mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Ungasan, Badung oleh Polda Bali. Pengadilan Negeri PN Denpasar sudah menetapkan jadwal. Sidang praperadilan pertama akan digelar Selasa 20/6/2023 pukul Bicara Jubir PN Denpasar Gede Putra Astawa menjelaskan sidang perdana mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan dari penasihat hukum Disel Astawa. Setelah itu, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada Polda Bali selaku termohon untuk memberikan jawaban atau tanggapan."Selanjutnya pembuktian dari kedua pihak bukti surat dan saksi, terakhir putusan," kata Astawa kepada detikBali, Sabtu 10/6/2023. Astawa menegaskan persidangan praperadilan diberi waktu tujuh hari kerja. Dalam kurun waktu tersebut sudah harus ada putusan."Karena itu penundaan sidang setiap agenda acara biasanya dilakukan setiap hari. Tidak seminggu-seminggu seperti sidang pidana lainnya," menyampaikan di dalam praperadilan akan dibuktikan apakah proses penyidikan hingga penetapan status tersangka oleh Polda Bali kepada I Wayan Disel Astawa sudah sesuai prosedur atau tidak. Sedangkan, soal materi pokok tentang bersalah atau tidaknya Disel dalam kasus reklamasi ilegal tidak akan dibahas."Secara formil menguji apakah penetapan tersangka Disel Astawa sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan formil," selain Disel, polisi menetapkan empat tersangka lain dalam kasus reklamasi ilegal Pantai Melasti. Yakni, seorang karyawan swasta berinisial GMK 58; seorang pegawai swasta MS 52; KG 62 pengusaha dari Surabaya; dan T 64 karyawan swasta dari Disel tak asing lagi bagi warga Bali. Dia juga dikenal sebagai anggota DPRD Bali sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Badung. Sebelum bergabung dengan Gerindra, Disel merupakan kader PDI Perjuangan. Ia kembali menjadi bakal calon legislatif bacaleg DPRD Bali untuk Pemilu 2024."Jadi dari gelar perkara tersebut telah diambil kesimpulan, yang tadinya terlapor menjadi tersangka," kata Satake Bayu saat konferensi pers di kantornya, Senin 29/5/2023.Disel yang juga Bendesa Adat Ungasan itu tak terima dengan penetapan tersangka oleh Polda Bali dalam kasus tersebut. Dia pun mengajukan gugatan praperadilan di PN Denpasar. Simak Video "Kasus Reklamasi Tak Berizin di Pantai Melasti, 5 Orang Jadi Tersangka" [GambasVideo 20detik] hsa/BIR zLF650.
  • g8jg6i62y4.pages.dev/309
  • g8jg6i62y4.pages.dev/376
  • g8jg6i62y4.pages.dev/48
  • g8jg6i62y4.pages.dev/252
  • g8jg6i62y4.pages.dev/219
  • g8jg6i62y4.pages.dev/154
  • g8jg6i62y4.pages.dev/372
  • g8jg6i62y4.pages.dev/457
  • sidang perkara praperadilan dipimpin oleh